Jln.Batang Tebo Kompleks Perumnas Rimbo Tengah
Berdasarkan Juknis Kemenag Dirjen Pendis No. 10041
Penerimaan calon murid baru melalui proses seleksi umum sesuai dengan ketentuan daya tampung yang telah ditetapkan oleh madrasah.
Penerimaan jalur seleksi prestasi Akademik, Non-Akademik, maupun Keagamaan (Tahfidz, MTQ). Kuota maksimal penerimaan adalah 15%.
Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (KIP/PKH/SKTM) atau Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Kuota 15%.