
Seluruh guru di lingkungan MTsN 2 Bungo menunjukkan kesiapan dalam mempersiapkan berkas pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk PNS dan PPPK pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepdirjen Pendis No. 720 Tahun 2025.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi SKMT asli (S29a beserta lampirannya), SKBK asli (S29e), daftar hadir bulan Juli–Agustus 2025 (S35), SKAKPT asli (S36c) untuk bulan Juli–Agustus 2025, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format, serta fotokopi SK pangkat terakhir atau slip gaji berkala terakhir. Seluruh dokumen tersebut harus disusun secara berurutan dan dimasukkan ke dalam map plastik tulang berwarna biru untuk guru PNS dan warna hijau untuk guru PPPK, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala MTsN 2 Bungo, Drs. H. Zaharudin, secara langsung memantau proses pengumpulan berkas oleh para guru. Ia mengapresiasi semangat dan komitmen para guru dalam memastikan kelengkapan dokumen. "Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam memastikan hak-hak guru dapat tersalurkan dengan baik dan tepat waktu," ujar Zaharudin.
Berkas-berkas tersebut dijadwalkan untuk dikumpulkan dan diserahkan ke Seksi Penmad Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo pada selasa 02 September 2025. Para guru bergerak cepat untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pencairan tunjangan berjalan lancar.
Proses persiapan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan hak-hak para pendidik dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal sehingga tunjangan profesi dapat dicairkan tepat waktu. Berita ini dapat menjadi referensi bagi madrasah lain dalam menyiapkan administrasi pencairan tunjangan profesi guru.
Editor:EY
Dokumentasi:NH
|
284x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...