Manajemen: Tata Tertib Madrasah


Tata Tertib MTsN 2 Bungo adalah kumpulan peraturan dan pedoman yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat di lingkungan madrasah, termasuk siswa, guru, dan staf. Tata tertib ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif, aman, dan harmonis. Berikut adalah contoh tata tertib yang bisa diterapkan di MTsN 2 Bungo:

 

 Tata Tertib MTsN 2 Bungo

 

  1. Tata Tertib Siswa

 

  1. Kehadiran dan Keterlambatan

   - Siswa wajib hadir di madrasah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

   - Keterlambatan lebih dari 15 menit akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan madrasah.

   - Siswa yang tidak dapat hadir karena alasan tertentu wajib memberikan surat izin dari orang tua atau wali.

 

  1. Pakaian dan Penampilan

   - Siswa harus mengenakan seragam madrasah yang telah ditetapkan dengan rapi dan bersih.

   - Mematuhi aturan mengenai tata cara berpakaian saat mengikuti kegiatan resmi dan non-resmi.

   - Penggunaan aksesori yang berlebihan dan make-up yang mencolok tidak diperbolehkan.

 

  1. Kedisiplinan

   - Siswa harus mengikuti semua pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler dengan disiplin.

   - Menghormati guru dan staf madrasah, serta mengikuti instruksi yang diberikan.

   - Tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban kelas, seperti berbicara tanpa izin atau menggunakan gadget selama pelajaran.

 

  1. Kesehatan dan Kebersihan

   - Siswa wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan madrasah.

   - Dilarang merokok dan membawa barang-barang terlarang ke lingkungan madrasah.

   - Jika sakit atau mengalami masalah kesehatan, siswa wajib melaporkan kepada guru atau petugas kesehatan madrasah.

 

  1. Tata Krama dan Etika

   - Siswa harus menunjukkan sikap sopan santun kepada teman, guru, dan staf madrasah.

   - Menghindari perilaku kekerasan, perundungan, atau tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun.

   - Mematuhi tata krama saat mengikuti kegiatan di luar kelas, termasuk dalam perjalanan dan kunjungan.

 

  1. Penggunaan Fasilitas Madrasah

   - Menggunakan fasilitas madrasah, seperti perpustakaan dan laboratorium, sesuai dengan aturan yang berlaku.

   - Tidak merusak atau menyalahgunakan fasilitas yang disediakan.

   - Meminjam buku atau peralatan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dan mengembalikannya tepat waktu.

 

  1. Pengaturan Kegiatan Ekstrakurikuler

   - Siswa harus mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang telah dipilih dengan serius dan sesuai jadwal.

   - Menghormati keputusan pelatih atau pembina ekstrakurikuler dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan.

 

  1. Sanksi dan Penanganan Pelanggaran

   - Pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai dengan beratnya pelanggaran, mulai dari teguran hingga tindakan disiplin yang lebih serius.

   - Sanksi dapat berupa tugas tambahan, pemanggilan orang tua, atau penangguhan kegiatan ekstrakurikuler.

 

  1. Tata Tertib Guru dan Staf

 

  1. Kehadiran dan Keterlambatan

   - Guru dan staf wajib hadir sesuai dengan jadwal kerja yang telah ditetapkan.

   - Keterlambatan harus dilaporkan kepada kepala madrasah dengan alasan yang jelas.

 

  1. Pakaian dan Penampilan

   - Guru dan staf harus mengenakan pakaian yang sopan dan sesuai dengan lingkungan pendidikan.

   - Penampilan harus rapi dan profesional selama jam kerja.

 

  1. Kewajiban Mengajar dan Bekerja

   - Guru wajib mempersiapkan materi ajar dengan baik dan melaksanakan proses pembelajaran dengan penuh tanggung jawab.

   - Staf administrasi harus melaksanakan tugas administrasi dengan akurat dan tepat waktu.

 

  1. Kedisiplinan dan Etika

   - Guru dan staf harus menjaga etika profesional, tidak terlibat dalam konflik kepentingan, dan bertindak sesuai dengan kode etik profesi.

   - Menghindari perilaku yang dapat mengganggu suasana kerja dan pembelajaran.

 

  1. Penggunaan Fasilitas Madrasah

   - Memastikan penggunaan fasilitas madrasah dilakukan dengan baik dan sesuai kebutuhan.

   - Bertanggung jawab terhadap perawatan dan kebersihan fasilitas yang digunakan.

 

  1. Komunikasi dan Kerjasama

   - Menjalin komunikasi yang baik dengan rekan kerja, siswa, dan orang tua siswa.

   - Bekerjasama dalam mencapai tujuan madrasah dan menyelesaikan masalah yang timbul dengan cara yang konstruktif.

 

  1. Sanksi dan Penanganan Pelanggaran

   - Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan madrasah, yang dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan, atau tindakan disiplin lainnya.

 

 III. Tata Tertib Umum

 

  1. Keamanan dan Keselamatan

   - Semua pihak harus mematuhi prosedur keamanan dan keselamatan yang ditetapkan madrasah.

   - Melaporkan segera jika terjadi keadaan darurat atau risiko keselamatan.

 

  1. Pengelolaan Barang dan Lingkungan

   - Menjaga kebersihan lingkungan madrasah dan tidak membuang sampah sembarangan.

   - Mengelola barang pribadi dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga di area umum.

 

  1. Kepatuhan Terhadap Aturan

   - Semua pihak harus mematuhi peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh madrasah.

   - Terlibat aktif dalam upaya perbaikan dan pengembangan lingkungan madrasah.

 

Tata tertib ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan madrasah yang tertib, aman, dan kondusif untuk pembelajaran. Setiap individu di MTsN 2 Bungo diharapkan untuk mematuhi tata tertib ini demi kebaikan bersama.


Go Back To Home

Peta Lokasi MTSN 2 Bungo

Mars Madrasah