Standar Layanan
Informasi Publik MTsN 2 Bungo
MTsN 2 Bungo melalui Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan standar layanan
sebagai pedoman dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat.
๐น
1. Dasar Hukum
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Peraturan
Menteri Agama tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian
Agama.
๐น
2. Ruang Lingkup Layanan
Informasi
Berkala: Disampaikan secara rutin melalui website atau media publikasi
madrasah.
Informasi
Setiap Saat: Disediakan sesuai kebutuhan dan permintaan masyarakat.
Informasi
Serta Merta: Disampaikan segera apabila menyangkut hajat hidup orang banyak
atau keadaan darurat.
๐น
3. Waktu Pelayanan
Hari
kerja: Senin โ Jumat
Jam
layanan: 08.00 โ 15.30 WIB
Istirahat:
12.00 โ 13.00 WIB
๐น
4. Mekanisme Permohonan Informasi
Pemohon
informasi datang langsung ke kantor MTsN 2 Bungo atau mengakses website resmi.
Mengisi
formulir permohonan informasi publik (manual/online).
PPID
mencatat dan memverifikasi permohonan.
Informasi
diberikan segera (paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari
kerja).
Jika
permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai prosedur.
๐น
5. Biaya Layanan
Layanan
informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).
Apabila
dibutuhkan salinan dokumen fisik, pemohon menanggung biaya penggandaan sesuai
tarif yang berlaku.
๐น
6. Hak Pemohon Informasi
Mendapatkan
informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
Memperoleh
informasi dalam bentuk cetak maupun digital.
Mengajukan
keberatan atas penolakan permohonan informasi.
๐น
7. Kewajiban Pemohon Informasi
Menyebutkan
identitas dengan jelas dan benar.
Menggunakan
informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak
menyalahgunakan informasi untuk merugikan pihak lain maupun instansi.
๐น
8. Sarana & Prasarana Layanan
Website
resmi MTsN 2 Bungo.
Ruang
layanan PPID di kantor madrasah.
Formulir
permohonan informasi (manual/online).
Media
komunikasi: telepon, email, papan pengumuman.
๐น
9. Prinsip Layanan
Transparansi
โ Informasi terbuka untuk publik sesuai aturan.
Akuntabilitas
โ Setiap layanan dapat dipertanggungjawabkan.
Cepat
dan Tepat โ Disampaikan sesuai waktu dan kebutuhan.
Ramah
dan Profesional โ Dilayani dengan sopan, santun, dan profesional.
Dengan adanya Standar
Layanan Informasi Publik MTsN 2 Bungo, masyarakat diharapkan memperoleh
kemudahan dalam mengakses informasi secara cepat, tepat, dan dapat dipercaya.
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...