Informasi yang
Dikecualikan MTsN 2 Bungo
Dalam rangka
melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, MTsN 2 Bungo berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan
akuntabel kepada masyarakat. Namun, terdapat beberapa jenis informasi yang dikecualikan
untuk dipublikasikan karena menyangkut kepentingan tertentu yang dilindungi
oleh peraturan perundang-undangan.
🔹
Kategori Informasi yang Dikecualikan
Data
atau dokumen yang terkait dengan proses penyelidikan, pemeriksaan, atau audit
internal maupun eksternal.
Data
pribadi guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik, seperti nomor induk
kependudukan (NIK), alamat pribadi, riwayat kesehatan, dan data keluarga.
Dokumen
internal madrasah yang bersifat strategis, yang apabila dibuka dapat
menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.
Data
keamanan lingkungan madrasah, dokumen teknis sistem keamanan, maupun informasi
lain yang jika dipublikasikan dapat menimbulkan ancaman keselamatan warga
madrasah.
Dokumen
keuangan, arsip negara, atau informasi lain yang secara tegas diatur tidak
boleh dipublikasikan oleh peraturan resmi.
🔹
Dasar Hukum
UU
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PP
No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Peraturan
Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan
Menteri Agama terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian
Agama.
🔹
Prinsip Pengecualian
Ditetapkan
melalui Uji Konsekuensi oleh PPID MTsN 2 Bungo.
Tidak
bersifat permanen, dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan regulasi dan
kebutuhan.
Hanya
dibatasi untuk informasi tertentu, sementara informasi publik lainnya tetap
dapat diakses dengan bebas.
Dengan adanya
ketentuan Informasi yang Dikecualikan, MTsN 2 Bungo tetap berkomitmen
untuk menjaga keseimbangan antara transparansi informasi publik dan perlindungan
terhadap data rahasia demi kebaikan bersama.
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...