
BUNGO MTsN 2 Bungo mempertegas komitmennya terhadap kedisiplinan dan tata tertib kerja. Per hari ini, Senin (02/02), seluruh guru dan pegawai diwajibkan mengikuti prosedur administrasi yang lebih ketat terkait izin meninggalkan lingkungan madrasah selama jam kerja.
Prosedur Satu Pintu di Pos Satpam
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan seluruh personel madrasah tetap terpantau demi kelancaran pelayanan pendidikan. Adapun poin utama dalam penertiban ini meliputi:
Pencatatan Wajib: Setiap guru atau pegawai yang memiliki keperluan mendesak di luar madrasah wajib mengisi buku izin yang telah di
Sistem Lapor Masuk-Keluar: Personel tidak hanya melapor saat akan meninggalkan lokasi, tetapi juga wajib melapor kembali segera setelah urusan selesai dan tiba di madrasah.
Transparansi Kehadiran: Dengan pengisian buku kendali ini, pihak manajemen madrasah dapat memantau durasi dan keperluan izin guna menjaga efektivitas jam mengajar dan layanan administrasi.
Respons Positif Demi Kualitas Pendidikan
Penerapan aturan ini disambut baik sebagai langkah profesionalisme. Dengan tertibnya administrasi izin, diharapkan tidak ada kekosongan kelas atau hambatan layanan bagi siswa dan orang tua murid.
Pihak keamanan (Satpam) di gerbang utama kini menjadi garda terdepan dalam menjalankan fungsi kontrol ini, memastikan setiap pergerakan personel tercatat secara akurat demi keamanan dan ketertiban bersama di lingkungan MTsN 2 Bungo.
|
21x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...