
Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi mengklarifikasi isu yang beredar mengenai penggunaan dana zakat untuk program pemerintah. Melalui unggahan resminya, Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk mengalokasikan dana zakat bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan ini dikeluarkan guna menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai tata kelola dana umat agar tetap tepat sasaran.
Kepatuhan terhadap Syariat dan Undang-Undang
Kemenag menekankan bahwa pengelolaan dan penyaluran dana zakat di Indonesia memiliki aturan yang ketat dan tidak bisa digunakan di luar ketentuan yang ada. Penyaluran dana zakat wajib berpedoman pada dua landasan utama:
Syariat Islam: Dana hanya boleh disalurkan kepada mereka yang berhak menerima (Mustahik).
Undang-Undang: Regulasi negara yang mengatur tata kelola zakat agar transparan dan akuntabel.
Tetap Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf)
Pihak Kemenag memastikan bahwa dana zakat akan tetap disalurkan khusus kepada delapan golongan (Asnaf) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
"Penyaluran dana zakat tetap mengikuti Syariat Islam dan Undang-Undang bagi delapan golongan (Asnaf)," tulis pernyataan resmi Kemenag dalam infografis tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan terus mendukung pengelolaan zakat melalui lembaga-lembaga resmi yang telah terakreditasi oleh pemerintah dan diawasi oleh syariah.
|
14x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...