
Bungo – Menindaklanjuti surat edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo Nomor: B-533/KK.05.04/1-1/Kp.07.1/02/2026, Kepala MTsN 2 Bungo, Bapak Drs. H. Zaharudin, memberikan perhatian serius terkait pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan madrasah yang dipimpinnya.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan disiplin secara terus-menerus dalam jangka waktu 10, 20, hingga 30 tahun.Poin Penting Persyaratan
Berdasarkan instruksi yang diterima, terdapat beberapa poin krusial yang harus dipenuhi oleh para calon penerima penghargaan, di antaranya:
Masa Kerja: Penghitungan masa kerja dihitung sejak CPNS hingga 1 April 2026.
Disiplin Pegawai: Calon penerima tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak pernah mengambil Cuti Di luar Tanggungan Negara (CLTN).
Berkas Digital: Dokumen pendukung seperti DRH (Daftar Riwayat Hidup), SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, dan SK Jabatan Terakhir harus digabung dalam satu file PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
Kuota Terbatas
Dalam lampiran surat tersebut, diketahui bahwa kuota untuk Kantor Kemenag Kabupaten Bungo hanya tersedia sebanyak 19 kursi dari total 428 PNS yang ada. Mengingat kuota yang sangat terbatas, Bapak Drs. H. Zaharudin mengingatkan para bawahannya bahwa prioritas akan diberikan kepada pegawai yang belum pernah diusulkan sebelumnya atau mereka yang sudah mendekati Batas Usia Pensiun (BUP).
Penghargaan ini adalah simbol dedikasi. Kami berharap proses administrasi ini dapat berjalan lancar sehingga pengabdian para guru dan staf di MTsN 2 Bungo dapat diapresiasi dengan layak oleh negara," ujar pihak madrasah menyikapi edaran tersebut.
Seluruh berkas usulan harus dikumpulkan paling lambat melalui tautan resmi yang telah disediakan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 20 Februari 2026 pukul 16.30 WIB.
|
24x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...