
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan terkait zakat yang sempat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami syariat Islam.
Menag kembali menggarisbawahi komitmennya terhadap prinsip dasar agama. Ia menegaskan bahwa zakat adalah fardhu 'ain dan merupakan bagian tak terpisahkan dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.
Menjelaskan konteks pernyataannya pada acara Sarasehan 99 Ekonomi Syariah sebelumnya, Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa semangat utama dari pesan tersebut adalah ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
"Pernyataan tersebut dimaksudkan agar umat Islam tidak hanya terpaku pada satu instrumen saja. Kita perlu mendorong optimalisasi instrumen filantropi lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah untuk memperkuat fondasi ekonomi umat,
Menag merujuk pada beberapa negara di Timur Tengah yang telah berhasil menjadikan wakaf sebagai motor penggerak pembangunan nasional yang signifikan.
Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab (UEA): Negara-negara ini terbukti sukses mengelola wakaf secara produktif untuk membiayai fasilitas publik, pendidikan, hingga riset teknologi.
"Zakat adalah kewajiban yang fundamental, namun jika digabungkan dengan pengembangan wakaf yang produktif, dampaknya bagi kemajuan ekonomi umat akan jauh lebih luar biasa,
Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk terus istiqamah menunaikan zakat melalui lembaga-lembaga resmi dan mulai melirik potensi wakaf sebagai investasi jariyah yang berkelanjutan. Mari bersama-sama mendukung penguatan ekonomi syariah demi kesejahteraan bangsa.
|
13x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...