
BUNGO – Kesadaran akan kewajiban sebagai warga negara ditunjukkan secara nyata oleh tenaga pendidik di MTsN 2 Bungo. Pada hari Selasa, 25 Februari 2026, salah satu guru atas nama Jelita secara resmi telah menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Langkah ini dibuktikan dengan diterimanya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dengan nomor laporan BPE-10235/CT/KPP.2702/2026.
Poin Penting dalam Aksi Sadar Pajak Ini:
Ketepatan Waktu: Pelaporan dilakukan pada bulan Februari, jauh sebelum batas akhir 31 Maret. Hal ini menunjukkan kedisiplinan administratif yang patut dicontoh.
Pemanfaatan Teknologi: Proses pelaporan dilakukan secara online melalui e-Filing, sejalan dengan semangat digitalisasi yang terus dikembangkan di lingkungan Madrasah.
Contoh bagi Siswa: Tindakan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban, melainkan implementasi pendidikan karakter mengenai tanggung jawab bernegara kepada para siswa.
Kepala MTsN 2 Bungo menyampaikan apresiasinya terhadap para guru yang tertib administrasi. Diharapkan, langkah ini menjadi motivasi bagi seluruh staf di lingkungan madrasah agar segera melaporkan SPT-nya sebelum masa tenggat tiba.
"Disiplin bukan hanya dalam mengajar di kelas, tapi juga dalam memenuhi kewajiban negara. Dengan melapor lebih awal, kita memberikan contoh nyata tentang integritas," ujar perwakilan madrasah.
Dengan pelaporan yang sukses ini, keluarga besar MTsN 2 Bungo kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung program pemerintah demi kelancaran pembangunan nasional melalui sektor pajak.
|
14x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...