
Bungo , Pemerintah Indonesia melalui kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Agama (Kemenag RI) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.
Langkah strategis ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, yang dirancang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap tumbuh kembang serta kesehatan mental generasi muda di ruang siber.
Fokus pada Pembangunan Karakter
Dalam pernyataan resminya, pemerintah menekankan bahwa aturan ini bukan bermaksud mengekang kebebasan, melainkan sebuah upaya intervensi positif. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi anak-anak untuk:
Membangun karakter dan akhlak yang kuat.
Memperkuat jati diri sebelum terpapar arus informasi digital yang masif.
Meningkatkan interaksi sosial secara nyata di dunia fisik.
Dukungan Penuh dari Sektor Keagamaan
Kementerian Agama RI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan ini. Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, peran lembaga pendidikan seperti Madrasah, pesantren, serta tokoh agama (Kiai dan Guru) menjadi sangat krusial dalam masa transisi ini.
"Madrasah, lembaga pendidikan keagamaan, guru, kiai, dan orang tua kini memiliki peran yang sama pentingnya dalam memperkuat literasi digital, menanamkan etika, dan mendampingi anak," tulis pernyataan bersama tersebut.
Kolaborasi Orang Tua dan Pendidik
Pemerintah mengimbau orang tua untuk lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas digital anak. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan aman, di mana anak-anak masuk ke dunia maya dengan bekal literasi dan mentalitas yang matang
|
11x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...