
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan komitmen penuh dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan dan keberadaban ekosistem digital bagi jutaan anak di bawah naungan lembaga pendidikan keagamaan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Kemenag memiliki tanggung jawab besar dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya mahir teknologi, tetapi juga memiliki fondasi moral yang kokoh.
Fokus Utama: Literasi dan Karakter
Implementasi PP Tunas di lingkungan Kemenag akan difokuskan pada penguatan literasi digital yang berbasis pada nilai-nilai karakter. Thobib menyebutkan beberapa poin krusial dalam kebijakan ini:
Perlindungan Data Pribadi: Edukasi kepada siswa dan santri agar bijak dalam membagikan informasi di ruang siber.
Etika Digital (Netiket): Menanamkan adab berkomunikasi di media sosial guna mencegah perundungan siber (cyberbullying).
Filter Konten Negatif: Mendorong penyelenggara sistem elektronik di lingkungan pendidikan untuk mematuhi standar perlindungan anak yang ketat.
Menjangkau 13 Juta Siswa dan Santri
Angka populasi pelajar di bawah binaan Kemenag yang mencapai lebih dari 13 juta jiwa menjadi alasan utama mengapa peran kementerian ini sangat strategis.
"Kami ingin memastikan bahwa 13 juta siswa dan santri kita tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. PP Tunas adalah payung hukum yang kuat untuk mewujudkan lingkungan digital yang sehat di madrasah dan pesantren," ujar Thobib.
Kemenag berencana melakukan sosialisasi masif dan integrasi kurikulum literasi digital di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah hingga Pondok Pesantren. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif teknologi sembari memaksimalkan potensi positifnya untuk pembelajaran.
|
11x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...