
BUNGO — Menindaklanjuti Surat Edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo Nomor 1220/Kk.05.04/PP.00/08/2026, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Bungo secara resmi memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara dalam jaringan (daring) / Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Langkah ini diambil menyikapi pemburukan kualitas udara di Kabupaten Bungo akibat bencana kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) telah berada pada kategori Tidak Sehat.
Berikut adalah penyesuaian kegiatan pembelajaran di MTsN 2 Bungo berdasarkan edaran resmi Kemenag Bungo:
Masa Berlaku PJJ: Pembelajaran daring dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja, terhitung mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2026.
Sistem Pembelajaran: Siswa mengikuti KBM dari rumah menggunakan platform pembelajaran digital yang telah ditentukan oleh pihak sekolah dan guru mata pelajaran.
Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan: Peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak serta wajib menggunakan masker apabila terpaksa keluar rumah.
Peran Orang Tua: Para orang tua/wali murid diharapkan dapat mendampingi serta memantau keaktifan siswa selama proses belajar dari rumah.
Tugas Guru dan Staf: Pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dan kewajiban mengajar secara terkontrol dari satuan pendidikan.
Kebijakan ini mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh siswa serta warga madrasah, dengan tetap menjamin keberlangsungan hak belajar peserta didik di tengah situasi darurat asap.
|
11x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...