
JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan keterbukaan informasi publik yang profesional dan bertanggung jawab. Hal ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Hak Tahu Se-Dunia (International Right to Know Day) yang diperingati pada tanggal 28 September 2026.
Dengan mengusung tema "Informasi Terbuka Publik Berdaya Demokrasi Terjaga", Kanwil Kemenag Provinsi Jambi menekankan pentingnya akses informasi publik sebagai pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat serta merawat demokrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi, H. Mahbub Daryanto, menyatakan bahwa hak atas informasi publik merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, keterbukaan informasi juga diatur secara mutlak dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kanwil Kemenag Provinsi Jambi terus berupaya mengoptimalkan serta mempermudah akses layanan informasi secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih aktif dan berdaya dalam memanfaatkan informasi publik guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel
|
15x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...