
MUARA BUNGO — Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan surat edaran bernomor S-400.3/309/X/DIKBUD-DIKDAS/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Langkah ini diambil menyikapi peningkatan polusi udara di Kabupaten Bungo. Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Stasiun Pemantauan ISPU Tebo pada 19 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB, kualitas udara tercatat dalam kategori Tidak Sehat (ISPU: 174). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran secara tatap muka kembali dilaksanakan mulai Selasa, 20 Oktober 2026 dengan ketentuan protokol kesehatan sebagai berikut: Wajib Menggunakan Masker: Seluruh warga satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) diwajibkan memakai masker selama berada di lingkungan sekolah. Pembelajaran Dalam Ruangan: Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) wajib dilaksanakan di dalam kelas. Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan: Seluruh aktivitas fisik di luar ruangan seperti upacara bendera, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler dialihkan ke dalam ruangan. Himbauan ini juga disarankan untuk diterapkan pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (seperti Madrasah Tsanawiyah / MTsN 2 Bungo dan madrasah lainnya) serta satuan pendidikan di luar kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo guna menjaga kesehatan para siswa dan tenaga pendidik dari bahaya paparan asap.
|
17x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...