
BUNGO — Menyusul membaiknya kualitas udara pasca-kabut asap di Kabupaten Bungo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo mengeluarkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Menindaklanjuti edaran tersebut, pihak madrasah mengumumkan bahwa kegiatan belajar secara luring atau tatap muka akan kembali diberlakukan. Berdasarkan edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Ir. Hj. Annalukita, MM, kegiatan pembelajaran tatap muka ini resmi dimulai terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026. Dalam pelaksanaan kembalinya kegiatan belajar di sekolah, terdapat beberapa ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh satuan pendidikan, di antaranya:Tidak ada kegiatan pembelajaran di luar ruangan. Hal ini dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan para siswa. Menghimbau murid untuk tetap menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Tidak ada pengurangan jam pembelajaran, sehingga aktivitas belajar mengajar akan berjalan normal seperti sediakala. Langkah ini diambil guna memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi secara optimal dengan tetap mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan bersama
|
9x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...