Regulasi PPID MTsN
2 Bungo
Dasar Hukum
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi
Publik.
Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi
Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
Keputusan
Kepala MTsN 2 Bungo tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID).
Kedudukan
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 2 Bungo merupakan pejabat yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di
lingkungan MTsN 2 Bungo.
Tugas PPID
Menghimpun,
menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang dimiliki
madrasah.
Menyediakan
dan memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Melakukan
verifikasi terhadap informasi publik sebelum diumumkan.
Menyusun
dan menetapkan daftar informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala,
serta merta, dan setiap saat.
Menyusun
laporan layanan informasi publik secara berkala.
Fungsi PPID
Pengelolaan
dan pelayanan informasi publik di lingkungan MTsN 2 Bungo.
Pengklasifikasian
informasi publik yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.
Penyelesaian
sengketa informasi publik melalui mekanisme internal.
Peningkatan
kualitas pelayanan informasi publik sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan partisipasi.
Hak dan Kewajiban
Pemohon Informasi
Hak Pemohon
Informasi
Mendapatkan
informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendapatkan
pelayanan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara
sederhana.
Mengajukan
keberatan apabila permohonan informasi ditolak.
Kewajiban Pemohon
Informasi
Menggunakan
informasi publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak
menyalahgunakan informasi publik untuk kepentingan yang merugikan negara atau
pihak lain.
Jenis Informasi
Publik yang Disediakan PPID MTsN 2 Bungo
Informasi
Berkala → profil madrasah, laporan kinerja, laporan keuangan, data siswa
dan guru.
Informasi
Setiap Saat → hasil ujian, sarana prasarana, regulasi madrasah, kebijakan
pendidikan.
Informasi
Serta Merta → keadaan darurat, bencana alam, wabah penyakit, atau hal lain
yang berdampak pada proses belajar mengajar.
Penutup
Regulasi ini menjadi
pedoman bagi MTsN 2 Bungo dalam melaksanakan pelayanan informasi publik yang
transparan, akuntabel, cepat, dan sederhana, serta sebagai wujud implementasi
keterbukaan informasi publik di lingkungan madrasah.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...