Selamat Datang di Website Resmi MTsN 2 Bungo


Regulasi PPID MTsN 2 Bungo

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama.

Keputusan Kepala MTsN 2 Bungo tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

Kedudukan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 2 Bungo merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan MTsN 2 Bungo.

 

Tugas PPID

Menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang dimiliki madrasah.

Menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan verifikasi terhadap informasi publik sebelum diumumkan.

Menyusun dan menetapkan daftar informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.

Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.

 

Fungsi PPID

Pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan MTsN 2 Bungo.

Pengklasifikasian informasi publik yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.

Penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme internal.

Peningkatan kualitas pelayanan informasi publik sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

 

Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

Hak Pemohon Informasi

Mendapatkan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendapatkan pelayanan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak.

Kewajiban Pemohon Informasi

Menggunakan informasi publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak menyalahgunakan informasi publik untuk kepentingan yang merugikan negara atau pihak lain.

 

Jenis Informasi Publik yang Disediakan PPID MTsN 2 Bungo

Informasi Berkala → profil madrasah, laporan kinerja, laporan keuangan, data siswa dan guru.

Informasi Setiap Saat → hasil ujian, sarana prasarana, regulasi madrasah, kebijakan pendidikan.

Informasi Serta Merta → keadaan darurat, bencana alam, wabah penyakit, atau hal lain yang berdampak pada proses belajar mengajar.

 

Penutup

Regulasi ini menjadi pedoman bagi MTsN 2 Bungo dalam melaksanakan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, dan sederhana, serta sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan madrasah.

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah