Selamat Datang di Website Resmi MTsN 2 Bungo


Standar Layanan Informasi Publik MTsN 2 Bungo

MTsN 2 Bungo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan standar layanan sebagai pedoman dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat.

 

๐Ÿ”น 1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

Peraturan Menteri Agama tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama.

 

๐Ÿ”น 2. Ruang Lingkup Layanan

Informasi Berkala: Disampaikan secara rutin melalui website atau media publikasi madrasah.

Informasi Setiap Saat: Disediakan sesuai kebutuhan dan permintaan masyarakat.

Informasi Serta Merta: Disampaikan segera apabila menyangkut hajat hidup orang banyak atau keadaan darurat.

 

๐Ÿ”น 3. Waktu Pelayanan

Hari kerja: Senin โ€“ Jumat

Jam layanan: 08.00 โ€“ 15.30 WIB

Istirahat: 12.00 โ€“ 13.00 WIB

 

๐Ÿ”น 4. Mekanisme Permohonan Informasi

Pemohon informasi datang langsung ke kantor MTsN 2 Bungo atau mengakses website resmi.

Mengisi formulir permohonan informasi publik (manual/online).

PPID mencatat dan memverifikasi permohonan.

Informasi diberikan segera (paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja).

Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai prosedur.

 

๐Ÿ”น 5. Biaya Layanan

Layanan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).

Apabila dibutuhkan salinan dokumen fisik, pemohon menanggung biaya penggandaan sesuai tarif yang berlaku.

 

๐Ÿ”น 6. Hak Pemohon Informasi

Mendapatkan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.

Memperoleh informasi dalam bentuk cetak maupun digital.

Mengajukan keberatan atas penolakan permohonan informasi.

 

๐Ÿ”น 7. Kewajiban Pemohon Informasi

Menyebutkan identitas dengan jelas dan benar.

Menggunakan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak menyalahgunakan informasi untuk merugikan pihak lain maupun instansi.

 

๐Ÿ”น 8. Sarana & Prasarana Layanan

Website resmi MTsN 2 Bungo.

Ruang layanan PPID di kantor madrasah.

Formulir permohonan informasi (manual/online).

Media komunikasi: telepon, email, papan pengumuman.

 

๐Ÿ”น 9. Prinsip Layanan

Transparansi โ†’ Informasi terbuka untuk publik sesuai aturan.

Akuntabilitas โ†’ Setiap layanan dapat dipertanggungjawabkan.

Cepat dan Tepat โ†’ Disampaikan sesuai waktu dan kebutuhan.

Ramah dan Profesional โ†’ Dilayani dengan sopan, santun, dan profesional.

 

Dengan adanya Standar Layanan Informasi Publik MTsN 2 Bungo, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi secara cepat, tepat, dan dapat dipercaya.

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah