
Kepala MTsN 2 Bungo segera menindaklanjuti surat resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo terkait pembaruan foto Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sistem kepegawaian digital. Surat bernomor B-1960/Kk.05.04/1.1/KP.04.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 tersebut disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan madrasah.
Surat yang ditandatangani oleh H. Syakroni, Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Bungo, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025. Instruksi ini bertujuan meningkatkan efektivitas layanan publik serta pengelolaan administrasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama. Pembaruan foto ASN diperlukan untuk mempermudah proses verifikasi dan validasi data pada sistem kepegawaian digital, seperti SIMSDM dan SIMPEG5.
Menanggapi surat tersebut, Kepala MTsN 2 Bungo langsung menginstruksikan seluruh ASN di madrasah untuk segera memperbarui foto profil sesuai ketentuan yang berlaku. Batas waktu pembaruan ditetapkan paling lambat 30 Oktober 2025. Kepala MTsN 2 Bungo menegaskan pentingnya langkah ini agar data kepegawaian tetap valid dan terbarui di sistem nasional.
"Kita harus segera menindaklanjuti arahan dari Kemenag agar data kepegawaian seluruh ASN di MTsN 2 Bungo tetap valid dan terupdate di sistem nasional," ujar Kepala MTsN 2 Bungo dalam arahannya kepada para pegawai.
Melalui koordinasi yang baik, MTsN 2 Bungo memastikan seluruh ASN mematuhi ketentuan tersebut tepat waktu. Langkah ini merupakan bentuk komitmen madrasah terhadap profesionalitas dan kedisiplinan aparatur di bawah naungan Kementerian Agama. Dengan demikian, diharapkan proses administrasi kepegawaian berjalan lancar dan mendukung peningkatan layanan publik di lingkungan MTsN 2 Bungo.
|
119x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...